Cara Instal dan Registrasi Dapodik PAUD Versi 3.2.0 2017/2018 Semester 2
Daftar Perubahan versi 3.2.0
[Pembaruan] validasi kepala sekolah wajib satu dan induk, jika tidak ada maka guru yang ber status kepegawaiannya guru kelas dan diberi pengisian tugas tambahan PLT Kepala Sekolah menjadi kepala sekolah.
[Pembaruan] Pilihan Kategori TK hanya TK Pembina dan TK Biasa.
[Pembaruan] Format Klasifikasi Lembaga dihilangkan
[Pembaruan] menu Lintang Bujur di alamat peserta didik dihilangkan
[Pembaruan] Menu Tempat tinggal Peserta Didik hanya ada Bersama Orang Tua, Wali.
[Pembaruan] Menu KIP dan PIP pada peserta didik dihilangkan,
[Pembaruan] Menu jumlah saudara kandung pada detail Peserta Didik dihilangkan.
[Pembaruan] Menu beasiswa dan kesejahteraan pada detail peserta didik dihilangkan.
[Pembaruan] Menu kembali bersekolah pada registrasi peserta didik dihilangkan.
[Pembaruan] penambahan alamat pada menu Peserta Didik dan PTK ada pilihan provinsi, kabupaten dan kecamatan
[Pembaruan] unduhan cetak formulir ptk yang sudah terisi diaktifkan
[Pembaruan] status kepegawaian harus menyesuaikan dengan sumber gaji
[Pembaruan] Pengisian Akreditasi mengambil dari data BAN PAUD-PNF
[Pembaruan] Sekolah Aman dihilangkan
[Pembaruan] Jenis PTK Guru PAUD hanya ada, Guru Kelas, Guru Inklusi, Tenaga Administrasi Sekolah dan Kepala Sekolah
[Pembaruan] keaktifan bulan PTK dihilangkan pada menu penugasan
[Pembaruan] validasi TMT Pengangkatan PTK dengan usia tahun lahir tidak boleh dibawah 15 tahun.
[Pembaruan] validasi NIP wajib diisi jika status kepegawaian PTK adalah PNS
[Pembaruan] validasi Riwayat Gaji Berkala harus diisi jika status kepegawaian PTK adalah PNS
[Pembaruan] validasi Riwayat Kepangkatan harus diisi jika status kepegawaian PTK adalah PNS
[Pembaruan] validasi Riwayat Pendidikan Formal pada detail PTK harus diisi.
[Pembaruan] validasi Invalid Riwayat Pendidikan Formal jenjang SD pada detail PTK.
[Pembaruan] validasi Kompetensi pada detail PTK harus diisi.
[Pembaruan] validasi Riwayat Karir Guru pada detail PTK minimal di isi satu baris.
Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu DATA
- Kunjungi Laman Resmi Dapodik PAUD https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id
- Setelah itu Download Aplikasi Dapodik PAUD versi 3.2.0 - DOWNLOAD
- Sebelum di instal Aplikasinya jangan lupa menghapus/uninstall terlebihdahulu Dapodik Paud versi sebelumnya yang masih terinstall sebelum melakukan instalasi Aplikasi Dapodik PAUD versi 3.2.0.
- Jika sudah Uninstal, Rekan2 semua Tinggal install versi terbaru,
- Cari Aplikasi Dapodik PAUD 3.2 yang baru di download, Setelah itu Klik kanan, Run As Administrator.
- Klik lanjut, ikuti langkah-langkahnya sampai selesai.
- Jika Selesai maka langkah selajutnya tinggal registrasi dapodik paud nya,
- Setelah instalasi versi 3.2.0 silahkan lakukan registrasi kembali dengan kode registrasi, username dan password yang sudah digunakan sebelumnya.
- Jika sudah terisi semua datanya ,silahkan klik simpan, dan tunggu sampai proses registrasi selesai.
- Jika sudah selesai silahkan login aplikasi dapodik paud versi 3.2.0
Daftar Perubahan versi 3.2.0
[Pembaruan] validasi kepala sekolah wajib satu dan induk, jika tidak ada maka guru yang ber status kepegawaiannya guru kelas dan diberi pengisian tugas tambahan PLT Kepala Sekolah menjadi kepala sekolah.
[Pembaruan] Pilihan Kategori TK hanya TK Pembina dan TK Biasa.
[Pembaruan] Format Klasifikasi Lembaga dihilangkan
[Pembaruan] menu Lintang Bujur di alamat peserta didik dihilangkan
[Pembaruan] Menu Tempat tinggal Peserta Didik hanya ada Bersama Orang Tua, Wali.
[Pembaruan] Menu KIP dan PIP pada peserta didik dihilangkan,
[Pembaruan] Menu jumlah saudara kandung pada detail Peserta Didik dihilangkan.
[Pembaruan] Menu beasiswa dan kesejahteraan pada detail peserta didik dihilangkan.
[Pembaruan] Menu kembali bersekolah pada registrasi peserta didik dihilangkan.
[Pembaruan] penambahan alamat pada menu Peserta Didik dan PTK ada pilihan provinsi, kabupaten dan kecamatan
[Pembaruan] unduhan cetak formulir ptk yang sudah terisi diaktifkan
[Pembaruan] status kepegawaian harus menyesuaikan dengan sumber gaji
[Pembaruan] Pengisian Akreditasi mengambil dari data BAN PAUD-PNF
[Pembaruan] Sekolah Aman dihilangkan
[Pembaruan] Jenis PTK Guru PAUD hanya ada, Guru Kelas, Guru Inklusi, Tenaga Administrasi Sekolah dan Kepala Sekolah
[Pembaruan] keaktifan bulan PTK dihilangkan pada menu penugasan
[Pembaruan] validasi TMT Pengangkatan PTK dengan usia tahun lahir tidak boleh dibawah 15 tahun.
[Pembaruan] validasi NIP wajib diisi jika status kepegawaian PTK adalah PNS
[Pembaruan] validasi Riwayat Gaji Berkala harus diisi jika status kepegawaian PTK adalah PNS
[Pembaruan] validasi Riwayat Kepangkatan harus diisi jika status kepegawaian PTK adalah PNS
[Pembaruan] validasi Riwayat Pendidikan Formal pada detail PTK harus diisi.
[Pembaruan] validasi Invalid Riwayat Pendidikan Formal jenjang SD pada detail PTK.
[Pembaruan] validasi Kompetensi pada detail PTK harus diisi.
[Pembaruan] validasi Riwayat Karir Guru pada detail PTK minimal di isi satu baris.
Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu DATA